Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Blurring Opinion
Beberapa waktu yang lalu lagi-lagi
kita dihebohkan dengan isu sunni-syi’ah. Dari tragedi penyerangan masjid
adz-Dzikra asuhan Ust. Arifin Ilham, berkumpulnya tokoh-tokoh Syi’ah di PDIP
dan partai politik lainnya, mencuatnya kembali migrasi syi’ah sampang ke
kampung halaman atau pemberitaan internasional tentang syi’ah Houtsi yang
mengkudeta pemerintah sah Yaman. Syiah masih menjadi hot issue bagi kaum
cendekiawan yang akhirnya merambah ke kaum grass root.
Semua fenomena tersebut dengan
mudahnya terdokumentasikan secara massif oleh media-media cetak maupun
elektronik, ditambah lagi akses media sosial ‘dengan segala opini dan komennya’
yang kadang efeknya lebih wah dari media-media formal sebelumnya, bahkan
mengalahkan press release resmi sebuah institusi. Arus informasi pun tidak lagi
terkontrol. Semua orang dengan varian umur dan jenjang pendidikan serta semua
pihak yang berkekepentingan mempunyai akses yang sangat mudah dan terkesan liberal dalam meng-input atau meng-output
sebuah berita, dalam mengkonsumsi untuk diri sendiri dan sekaligus menjejalkan
informasi ke orang/pihak lain.
Tidak salah kalau domain
kajian filsafat di era post-modernisme adalah teks; dan segala produk
turunannya.
Di luar isu Syi’ah ada isu
partai Islam, AKP Turki dan partai sekuler, Israel vs Palestina, demo
anti-kudeta Mesir dan isu kelompok-kelompok lain yang, dalam setiap wacananya
mengundang pro dan kontra dan akhirnya secara sporadis meniscayakan para
simpatisan untuk mendukung atau melawan pihak-pihak tersebut di atas. Artinya,
setiap wacana yang mengandung perspektif yang berlawanan akan selalu laku untuk
diperjualbelikan.
Kami katakan
‘pengkaburan’ bukan ‘penyeseatan’ opini
karena wacana yang dibangun oleh kelompok tersebut pada awalnya tidak langsung
menawarkan antitesa atau pembelaan mutlak terhadap isu yang dikembangkan. Contoh
isu syi’ah sesat, dalam pengkaburan opini, pemberitaan yang digalakkan oleh
pembelanya tidak langsung mengatakan syi’ah tidak sesat, syi’ah tidak menghina
sahabat, tidak kufur terhadap al-Quran dll.
Golongan tertuduh tidak akan
serta merta menjawab tuduhan-tuduhan dari lawan secara cadas, frontal dan
vulgar. Mereka cukup tahu diri dan menyadari bahwa apa yang selama ini
dituduhkan sebenarnya adalah kebenaran, orang-orang yang menjadi suspect ini
sebenarnya sadar dan tahu itu semua. Maka sikap mereka tidak ingin lagi
menutup-nutupi karena saking jelasnya tuduhan tersebut, tapi tidak juga
mengakui. Yang tersisa dari mereka untuk dilakukan adalah, mengalihkan wacana
kemudian mengaburkannya dan setelah itu tuduhan tersebut terbantahkan dengan
sendirinya. Dan mereka menang.
Bagaimana mereka
mengaburkannya? Pertama, dengan cover oneside; mereka akan memblow up
sisi positif kelompok mereka, entah benar-benar positif atau sebatas
pencitraan, dalam kasus Syi’ah mereka akan munculkan sekte Zaidiyah yang memang
berdekatan dengan Sunni, sekalipun oleh seorang teman yang asli Yaman
mengatakan bahwa Zaidiyyah sendiri tidak dianggap oleh mayoritas Syi’ah sebagai
bagiannya. Atau memunculkan pencitraan Syi’ah yang kontra Amerika. Mereka akan
memunculkan nilai positif yang tidak mendasar untuk menutupi grand design
mereka yang lebih destruktif.
Kedua, dengan fals flag
atau operasi palsu, yaitu pola konspirasi jadul yang selalu terulang oleh
rezim-rezim otoriter atau diktator, dan ternyata ampuh. Contohnya adalah
tragedi 11/9, operasi palsu militer yang beroposisi dengan Erdogan atau media
Obor Rakyat yang sangat mendiskriditkan Jokowi. Kekacauan-kekacauan tersebut ‘dicitrakan’
seolah-olah dilakukan oleh musuh agar mereka memiliki legitimasi untuk
memberangus dengan perlakuan yang lebih keras. Disamping itu mereka juga
mendapat bonus gratis berupa simpati masyarakat awam yang terkelabui dengan
konspirasi tersebut.
Ketiga, dengan cara
memanfaatkan blunder. Blurring opinion atau pengaburan wacana erat
kaitannya dengan media sosial dan pers. Seperti yang kita rasakan, pemberitaan
di media sosial atau bahkan pers elektronik dan cetak sekalipun dengan mudahnya
memanipulasi informasi. Dan ternyata langkah ini diikuti oleh ‘kalangan kita’,
ikut-ikutan menebarkan informasi yang tidak valid. Sembari tidak sadar bahwa
informasi yang tidak valid tadi terkadang sengaja dihembuskan oleh pihak lawan dan
kemudian digunakan untuk memukul mundur orang-orang yang menyebarkan informasi
tadi, dan itu kita, kita pun lagi-lagi kalah menghadapi perang pemikiran dan
sirkulasi informasi yang telah dikuasai oleh mereka.
Note:
Penulis adalah lulusan fakultas
ushuludin dan bukanJurnalis J
Lintasan Judul Tesis (semester 4 gagal tesis)
Daripada dibuang sayang, lika-liku dalam pengajuan judul, separah apapun coretan tetep go.blog... :D
_____________________________________________
Bahan opsional pengajuan judul
Tesis:
- انتخاب رئيس الدولة فى مفهوم الإسلام
Pemilihan
Kepala Negara Dalam Perpektif Islam
Dalam dunia
pemerintahan dengan asas apapun, seorang pemimpin mutlak dibutuhkan. Monarkhi,
teokrasi, demokrasi semuanya melibatkan seorang pemimpin, dalam skala pusat
ataupun daerah.
Perlu dipetakan
komunitas atau daerah berdasarkan pemeluk agama; muslim – dzimmy, dan atau
dalam dunia modern muslim – kristen – hindhu dll. Setelah itu dilanjutkan
dengan sejarah dunia islam klasik dalam menentukan daerah yang dihuni dengan
mayoritas non-muslim. Secara hukum apakah sah kumunitas muslim dipimpin oleh
non-muslim dan sebaliknya, apakah sah
komunitas non-muslim dipimpin oleh seorang muslim? Lebih dari itu, patut
dipertimbangkan dasar-dasar psikologis fenomena kepemimpinan lintas agama.
Apakah ada
perbedaan anggota syura atau dpr/mpr dengan pemimpin presiden, gubernur,
bupati, mengingat keduanya secara fungsi mempunyai perbedaan. Pemimpin sebagai
pemegang keputusan sedangkan anggota syuro sebagai dewan pertimbangan. Hanya
saja, polemik selanjutnya adalah, ambiguitas atau ketidakjelasan peran presiden
yang terlihat luntur dalam mengambil peran.
Yang juga patut
untuk dipertimbangkan adalah khazanah Islam tentang khilafah Islamiyah,
beberapa kelompok mencoba untuk merealisasikannya secara dinamis dengan
mengikuti alur dinamika masyarakat, sebagian lainnya merealisasikan dengan
merujuk metode-metode klasik secara an sich, bahkan sebagian lainnya
menganggap kekhilafahan merupakan hal yang tidak perlu lagi
diperbincangkan.
- مفهوم العبد فى الإسلام: قضايا شرعية اجتماعية
Perbudakan
Dalam Perspektif Islam; Dimensi Syari’at dan Sosial.
Perbudakan
di zaman dahulu merupakan fenomena sosial yang tak terelakan. dari berbagai
agama, budaya dan sejarah peradaban, semuanya tidak terlepas dari peran dan interaksi
dengan budak/perbudakan. Unsur-unsur dalam perbudakan seperti, jual-beli,
kepemilikan, status sosial dan lain sebagainya adalah pembahasan yang tidak
lekang oleh berbagai institusi kemasyarakatan, dulu dan sekarang.
Islam
sebagai agama yang turun di tengah-tengah fenomena masyarakat yang tidak lepas
dari perbudakan tentunya mempunyai peran tersendiri dalam problem tersebut.
Islam sebagai agama yang mempunyai atribut komprehensif/syamil,
universal/sholih likulli zaman wa makan dan integral/mutakamil
mempunyai beberapa cara pendekatan, yaitu dimensi syari’at atau fikih maupun
dimensi sosial yang lebih bertumpu pada mashalih mursalah.
Fenomena
sosial yang sempat muncul terkait dengan tema di atas adalah maraknya
diskriminisasi terhadap orang-orang yang mempunyai profesi sebagai pembantu,
dimana ruang lingkup dalam profesi ini mempunyai beberapa kesamaan dimensi
dengan budak, hal ini bila dilihat dari bagaimana orang-orang yang memiliki
pembantu memberikan perilaku yang tidak mengenakkan kepada mereka. Adanya
praktek pengurangan hak-hak mereka sebagai manusia merdeka al-insân al-hurr,
yaitu dengan berbagai macam penyiksaan fisik maupun psikis, tidak dipenuhinya
kebutuhan-kebutuhan dasar kehidupan seperti tidak layak makan, tidak diberi
tunjangan dan lain sebagainya.
Padahal
Islam sudah mempunyai wacana final tentang budak, pembantu atau profesi-profesi
yang sejenisnya. Islam sudah mempunyai hukum-hukum fikih yang terkait dengan
itu semua, tentunya kesemua itu tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan
yang oleh agama Islam juga merupakan sumber pertimbangan dalam memutuskan suatu
perkara.
3.
Implementasi
syari’ah lintas negara/ kaum minoritas – Siyasah Syar’iyaah/Ahwal Syakhshiyah
4.
Tarjihat Imam
Shobuni fi Tafsir Ayatil Ahkam – Tafsir (Akidah dan Fikih)
5.
Ulil Amri Dalam
Dunia Pemerintahan Modern – (Siyasah Syariyyah)
6.
Dimensi Akidah dan
Syariah Dalam Politik – (Siyasah Syariyyah)
Standar Ganda Label Islam
Di beberapa neagra Eropa, jilbab dan burdah dilarang dikenakan. Kok tidak ada yangg berkomentar, "Inilah akibatnya kalo agama dibawa-bawa ke dalam urusan berpakaian".
Di temukan beberapa label halal yang palsu dalam produk makanan. Kok tidak ada yg berkomentar, "Inilah akibatnya kalo agama dibawa-bawa ke dalam urusan makanan".
Di beberapa daerah, trjadi kecurangan dalam lomba MTQ. Kok tidak ada yang berkomentar, "Ini akibatnya kalau agama dbawa-bawa dalam seni budaya".
Di beberapa daerah trjadi konflik horisontal antar pemeluk agama. Kok tidak ada yg berkomentar, "Ini akibatnya kalau agama dianut dalam kehidupan".
Di Kemenag terjadi korupsi pengadaan al-Qur'an, kok tidak ada yg berkomentar, "Ini akibatnya kalau agama dbawa-bawa ke pemerintahan".
Disinyalir masih bnyak BMT yg belum mempraktekkan syariah bahkan bank-bank syariah pun banyak pakar yang mengatakan bahwa ia lebih tidak syariah dari yang konvensional. Kok tidak ada yg berkomentar, "Ini akibatnya kalau Islam dibawabawa ke ekonomi".
Di Lampung, pelajar Mts tertangkap pesta ganja. Di Sumenep, pelajar Aliyah di gerebek berjudi dan mabuk-mabukan. Kok nggak ada yg berkomentar, "Ini akibatnya kalo agama di bawa-bawa ke pendidikan".
Politik Islam? La Light, tanya kenafa?
Di temukan beberapa label halal yang palsu dalam produk makanan. Kok tidak ada yg berkomentar, "Inilah akibatnya kalo agama dibawa-bawa ke dalam urusan makanan".
Di beberapa daerah, trjadi kecurangan dalam lomba MTQ. Kok tidak ada yang berkomentar, "Ini akibatnya kalau agama dbawa-bawa dalam seni budaya".
Di beberapa daerah trjadi konflik horisontal antar pemeluk agama. Kok tidak ada yg berkomentar, "Ini akibatnya kalau agama dianut dalam kehidupan".
Di Kemenag terjadi korupsi pengadaan al-Qur'an, kok tidak ada yg berkomentar, "Ini akibatnya kalau agama dbawa-bawa ke pemerintahan".
Disinyalir masih bnyak BMT yg belum mempraktekkan syariah bahkan bank-bank syariah pun banyak pakar yang mengatakan bahwa ia lebih tidak syariah dari yang konvensional. Kok tidak ada yg berkomentar, "Ini akibatnya kalau Islam dibawabawa ke ekonomi".
Di Lampung, pelajar Mts tertangkap pesta ganja. Di Sumenep, pelajar Aliyah di gerebek berjudi dan mabuk-mabukan. Kok nggak ada yg berkomentar, "Ini akibatnya kalo agama di bawa-bawa ke pendidikan".
Politik Islam? La Light, tanya kenafa?
Amien Rais dan SIPA 2007 (Islam and Democracy in Indonesia)
SIPA –School of International
Public Affairs- bermarkas di Columbia, pada tanggal 7 Februari 2007 lalu
mengundang Prof. Dr. Amien Rais sebagai keynote speaker dengan tema Islam
and Democracy in Indonesia. Dialog interactive tersebut berjalan selama 1
jam 40 menit, paling tidak itu yang tertera di catatan durasi youtube.com,
terpotong beberapa belas menit oleh sambutan penanggungjawab SIPA dan
moderator. Dialog tersebut menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa mediasi
utama, tanpa terjemahan, sesi tanya jawab terbuka bagi audiens yang hadir di
ruangan ataupun yang mengikuti lewat media telekomunikasi lainnya.
Menit pertama beliau membuka
diiringi dengan joke sederhana, kontan beberapa tawa renyah dari audiens
terdengar, tanpa salam dan mukadimah layaknya khutbah keagamaan, mungkin beliau
menyesuaikan dengan keadaan, europe, mungkin beliau berpikir bila
diperdengarkan mukadimah khas arab para audiens merasa panas, hehe, tapi
sejatinya tidak masalah juga ketika seorang presenter membawakan karakter yang
seharusnya ia kenakan, yang sederhana saja. Atau mungkin beliau sudah
menyampaikan tapi diedit oleh kameramennya, wallahu a'lam, toh dalam
keadaan seperti ini hal tersebut bukan menjadi prinsip serta di sela-sela
kuliahnya nanti beliau juga membacakan ayat suci al-Quran arabic dan english
version.
Sebagai bentuk mukadimah beliau
memberikan briefing singkat tentang biografi Indonesia. Tentang bentangan luas
negeri Indonesia yang beliau analogikan dengan sejauh Jedah-Paris, memiliki 6
agama resmi, sebagai negara yang pemeluk agama terbesarnya adalah Islam,
memiliki 3 zona waktu, 220 juta penduduk, 250 etnik/suku dengan ratusan bahasa
suku, dan Indonesia memilki asas Bhineka Tunggal Ika, unity in differsity.
Sejarah Demokrasi
Dalam mengurai suatu paham sosial kemasyrakatakan maka sangat logis kalau pembahasan yang kita mulai adalah akar kata atau istilah dari demokrasi tersebut. Dari sini kita akan bisa jeli menilai keobjektifan permasalahan, mana yang berupa akar dan mana yang berupa perkembangan masalah. Karena bisa jadi kita terjebak hanya dalam permasalahan-permasalahan cabang yang jauh dari konsep umum dan utama sejak diikrarkannya paham yang dimaksud.
parta dan Athena, dua kota di Yunani kuno ini disinyalir menjadi sumber istilah Demos dan Kratos; democracy, yang berarti kedaulatan/ kepemerintahan rakyat. Adapun pengembangan istilah dan konsep secara umumnya adalah ketika umur demokrasi semakin bertambah dan dikembangkan oleh generasi-generasi pengusung paham ini. Seperti;“Demokrasi adalah kekuasaan rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.” (Abraham Lincoln) -. “Demokrasi berarti ikut campur dalam urusan sendiri” (Max Frisch) -. “Demokrasi tidak lain adalah membiarkan orang berbicara dan memiliki kemampuan untuk mendengar” (Heinrich Brüning) -. “Demokrasi berangkat dari pandangan bahwa melalui adu gagasan pada akhirnya orang akan mendapatkan sesuatu yang sangat dekat dengan kenyataan.” (Hanry Kissinger).
Kita kembalikan hakikat demokrasi itu dari sejarah. Bahwa, lahirnya habitat demokrasi bersumber dari Yunani kuno, khususnya kota Sparta dan Athena, secara lebih implicit kota Sparta lah yang mendahului. Dari kota tersebut kita bisa mengambil kunci ‘demos (people) – kratos (power or strenght)’ (kamus Britanica) atau secara ke-Indonesiaannya kita terjemahkan dengan ‘ kekuasaan rakyat’. Menunjuk term ini maka diambil kesimpulan secara sederhana bahwa kekuasaan tertinggi yang dianggap menjadi motor kepemerintahan harus disandarkan kepada rakyat.
Berbeda dengan Benedict D. LaRossa yang memilih kata kratos disini sebagai pemerintahan ketika membandingkan demokrasi dengan republik. Maka secara literatur makna demokrasi yang diajukan oleh Benedict adalah kepemerintahan rakyat. Dengan term ini ke depan akan lebih membantu menerangkan bahwa demokrasi hanyalah sistem dan bukan tujuan utama dalam tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Namun bila kita lebih cermat tentang penggagas demokrasi kuno ini maka akan kita temukan fakta lain. Dr. Thaha Dasuqi Habisyi ketua Dekan Jurusan Aqidah Filsafat Kuliah Ushuludin berpendapat bahwa Liukurgh lah seorang yang disinyalir sebagai pelontar bahan demokrasi di Sparta pada abad 8 sebelum Masehi, mempunyai gambaran lain dengan apa yang dimaksud orang kebanyakan. Berbeda dengan Spartha, Athena pun juga memiliki penghulu yang sama tentang demokrasi, Solun. Masing-masing kota mempunyai prinsip dasar yang sama tentang kedaulatan rakyat walaupun secara unsur awal dan tatanan praktisnnya berbeda satu dengan lainnya.
Masih menurut pemahaman Dr. Thaha, sesungguhnya demokrasi ala Yunani juga tidak terlepas dari campur tangan Tuhan. Liukurgh sebagai pengusung demokrasi di Sparta, yang lebih lama dari Athena, memasukkan unsur Tuhan dalam paham demokrasi yang ia inginkan.
Tempat peribadatan Delvi di Sparta dikisahkan menjadi saksi akan titah Tuhan tentang organisasi dalam kepemerintahan, pengakuan akan wahyu dari Tuhan pun tak terelakkan oleh Liukurgh. Selanjutnya, dalam tataran praktis Liukurgh menjalankan lembaga kepemerintahannya dengan 30 orang perwakilan dari penduduk Sparta yang bisa dipandang mewakili aspirasi penduduk tersebut. Cara pemilihan wakil tersebut juga tidak jauh berbeda dengan pemilihan-pemilihan wakil parlemen di era modern.
Di Athena, Solun pun bertindak dengan hal serupa, namun yang lebih nahas adalah ketika demokrasi yang banyak dinukil dari Negara guru demokrasi ini adalah justru diawali dengan terjadinya praktek demokrasi yang paling tidak demokratis. Terjadi sekat antara penduduk satu dengan lainnya, praktek strata sosial tidak terelakkan dalam perwakilan kepemerintahan. Para wanita dan penduduk yang ‘tidak terpandang’ tidak mempunyai hak suara dalam perwakilan lembaga kepemerintahan.
Multiinterprestasi Demokrasi
Term demokrasi yang ditawarkan peradaban Yunani sebenarnya bukanlah hal final yang tidak menerima reduksi. Sekilas sangat berlawanan ketika kita membandingkan term demokrasi tersebut. Hal pertama yaitu kata ‘kekuasaan/ kepemerintahan rakyat’ sebagai induk dari berbagai derivasi makna yang multiinterprestasi, bila kita ingin menetapkan unsur kemutlakan semata atas rakyat, maka teori itu sedari pertama telah gugur dengan sendirinya, hal tersebut tidak diragukan lagi ketika kita melihat Liukurgh mengawali semedinya di Peribadatan Delvi yang kemudian darinya memunculkan sistem pemerintahan yang dititahkan oleh Tuhan.
Kedua, praktek yang berjalan dari awal diikrarkannya demokrasi seharusnya menawarkan contoh nyata dari kepemerintahan rakyat. Bahwa ‘seluruh’ rakyat dan tanpa terkecuali, mereka lah yang sejatinya mengurus tata kepemerintahan. Tapi yang kita dapati bukan hal leterlejk seperti yang tertera dalam kata-kata demokrasi secara langsung, bahkan Liukurgh dan Solun pun paham bahwa hal tersebut sangat tidak memungkinkan hingga, demokrasi perwakilan di parlemen pun menjadi tafsiran yang sejalan akan term ‘demos kratos’ seperti yang telah dipaparkan.
Ketiga, secara makna yang tersirat dari yang tersurat, sistem kepemerintahan ala demokrasi memiliki pandangan-pandangan bijak lain yang menguntungkan masyarakat. Interprestasi lain yang ditawarkan dari sistem pemerintahan demokrasi adalah sikap dan posisi rakyat sebagai pihak yang diuntungkan dari adanya sistem pemerintahan yang ‘pro rakyat’ mengingat demokrasi adalah satu-satunya sistem yang secara struktural bisa mewakili aspirasi rakyat. Lain dengan hal tersebut sistem demokrasi juga memungkinkan akan munculnya prakek-praktek pemerintahan yang diktator, otoriter ataupun monarki. Sehingga dilihat dari segi manfaat yang menguntungkan pihak rakyat maka tidak salah bila term ‘demokrasi’ memang term yang pas untuk sistem pemerintahan.
Sebuah komentar yang cukup bijak dan objektif dari Robert Mussil "Tentu saja keliru menganggap bahwa dengan demokrasi semua kehendak rakyat dapat dipenuhi, Namun, manakla kita melihat upaya untuk membuat keputusan menyangkut kepentingan yang berbeda tidak lagi dengan ipsau dan pistol (baca: kekerasan) melainkan melalui pemungutan suara, maka itu adalah proses yang lebih manusiawi dan beradab"
Tuhan dan Rakyat dalam Ranah Kepemerintahan
Dengan tidak berlebihan, penulis sekali lagi ingin menekankan hubungan titah Tuhan Liukurgh dengan sistem kepemerintahannya yang mengatasnamakan rakyat. Asumsi yang ingin ditimbang adalah sinkronisasi hak atau pun keuntungan publik dengan ‘pengistilahan’ hak Tuhan. Dalam kajian keislaman (terlepas dari perangkap pluralisme), kita mengenal dalam Ushul Fikih hak hamba dan hak Tuhan, dimana pertama adalah gambaran tentang hak-hak individu (hamba) dan yang kedua yang dimaksud dari hak Tuhan tidak lain adalah hak-hak kemanusiaan yang menyangkut banyak pihak, publik.
Paparan singkat sebelumnya hanyalah keinginan untuk menyelaraskan suatu term kemanusiaan secara khayalak ramai atau publik tentang sangkut-pautnya dengan ketuhanan. Sehingga ketika kita berusaha memaknai kepemerintahan Tuhan yang diderivasikan terhadap manusia secara communal, maka manusia disini selanjutnya bisa diartikulasikan sebagai pihak yang secara legislatif, yudikatif dan eksekutif berperan dalam tatanan kemasyrakatan, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sebagai umat Islam sejatinya tidak perlu tercengang ketika mendengar pengistilahan-pengistilahan tersebut (demokrasi/ kepemerintahan/ kedaulatan/ kekuasaan rakyat) secara proporsi yang diberikan. Dalam al-Quran sendiri kata-kata kedaulatan juga tertera secara dhahir.
“Nabi mereka berkata kepada mereka: Allah sesungguhnya telah mengutus Thalut sebagai raja untuk kalian. Mereka menjawab: Bagaimana mungkin ia mempunyai kedaulatan atas kami sedangkan kami lebih berhak terhdap kedaulatan tersebut daripada dirinya ....” bila kita simak surat al-Baqarah ayat 247 diatas, lafazd mulk yang dinisbahkan kepada manusia pun juga memiliki makna yang sama ketika manusia juga menjadi khalifah di planet bumi seperti yang tercantum di surat yang sama (Rif’iyyatul Ka’bah, M.A dalam Politik dan Hukum dalam al-Quran).
Sebaliknya, bila kita telisik lebih mendalam, term yang bias dan diagungkan oleh sebagian golongan dalam Islam pun, bila dipahami secara dangkal lagi-lagi juga bisa menjadi bomerang bagi mereka sendiri, khilafah. Bila yang dirujuk oleh sebagian orang tersebut tentang kekhalifahan masa sahabat, maka disana juga akan kita temukan unsur-unsur pembentuk sistem kepemerintahan yang mengatasnamakan masyarakat. Adanya syura, musâwâh, ikhtiyar khalifah (pemimpin), perwakilan ahlul ‘ilmi wal ‘aqdi dan unsur lain pembentuk sistem kepemerintahan yang, secara praktek tidak berseberangan dengan demokrasi.
Kesimpulan, menjadi sebuah kelebihan tersendiri bagi al-Quran sebagai kitab suci yang diklaim kesempurnaannya dengan universalitas dan up to date-nya ketika mengglobalkan sistem kepemerintahan. Bisa dibayangkan kalau al-Quran merinci sistem tersebut, jumlah wakil pemerintahan, jumlah menteri, dewan-dewan legislatif, yudikatif, eksekutif dan lainnya. Namun, kita harus mengakui bahwa nilai-nilai kesempurnaan dalam management kepemerintahan dan bahkan bermasyarakat secara tekstual ataupun kontekstual Allah sudah menyediakannya untuk selalu dikaji.
parta dan Athena, dua kota di Yunani kuno ini disinyalir menjadi sumber istilah Demos dan Kratos; democracy, yang berarti kedaulatan/ kepemerintahan rakyat. Adapun pengembangan istilah dan konsep secara umumnya adalah ketika umur demokrasi semakin bertambah dan dikembangkan oleh generasi-generasi pengusung paham ini. Seperti;“Demokrasi adalah kekuasaan rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.” (Abraham Lincoln) -. “Demokrasi berarti ikut campur dalam urusan sendiri” (Max Frisch) -. “Demokrasi tidak lain adalah membiarkan orang berbicara dan memiliki kemampuan untuk mendengar” (Heinrich Brüning) -. “Demokrasi berangkat dari pandangan bahwa melalui adu gagasan pada akhirnya orang akan mendapatkan sesuatu yang sangat dekat dengan kenyataan.” (Hanry Kissinger).
Kita kembalikan hakikat demokrasi itu dari sejarah. Bahwa, lahirnya habitat demokrasi bersumber dari Yunani kuno, khususnya kota Sparta dan Athena, secara lebih implicit kota Sparta lah yang mendahului. Dari kota tersebut kita bisa mengambil kunci ‘demos (people) – kratos (power or strenght)’ (kamus Britanica) atau secara ke-Indonesiaannya kita terjemahkan dengan ‘ kekuasaan rakyat’. Menunjuk term ini maka diambil kesimpulan secara sederhana bahwa kekuasaan tertinggi yang dianggap menjadi motor kepemerintahan harus disandarkan kepada rakyat.
Berbeda dengan Benedict D. LaRossa yang memilih kata kratos disini sebagai pemerintahan ketika membandingkan demokrasi dengan republik. Maka secara literatur makna demokrasi yang diajukan oleh Benedict adalah kepemerintahan rakyat. Dengan term ini ke depan akan lebih membantu menerangkan bahwa demokrasi hanyalah sistem dan bukan tujuan utama dalam tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Namun bila kita lebih cermat tentang penggagas demokrasi kuno ini maka akan kita temukan fakta lain. Dr. Thaha Dasuqi Habisyi ketua Dekan Jurusan Aqidah Filsafat Kuliah Ushuludin berpendapat bahwa Liukurgh lah seorang yang disinyalir sebagai pelontar bahan demokrasi di Sparta pada abad 8 sebelum Masehi, mempunyai gambaran lain dengan apa yang dimaksud orang kebanyakan. Berbeda dengan Spartha, Athena pun juga memiliki penghulu yang sama tentang demokrasi, Solun. Masing-masing kota mempunyai prinsip dasar yang sama tentang kedaulatan rakyat walaupun secara unsur awal dan tatanan praktisnnya berbeda satu dengan lainnya.
Masih menurut pemahaman Dr. Thaha, sesungguhnya demokrasi ala Yunani juga tidak terlepas dari campur tangan Tuhan. Liukurgh sebagai pengusung demokrasi di Sparta, yang lebih lama dari Athena, memasukkan unsur Tuhan dalam paham demokrasi yang ia inginkan.
Tempat peribadatan Delvi di Sparta dikisahkan menjadi saksi akan titah Tuhan tentang organisasi dalam kepemerintahan, pengakuan akan wahyu dari Tuhan pun tak terelakkan oleh Liukurgh. Selanjutnya, dalam tataran praktis Liukurgh menjalankan lembaga kepemerintahannya dengan 30 orang perwakilan dari penduduk Sparta yang bisa dipandang mewakili aspirasi penduduk tersebut. Cara pemilihan wakil tersebut juga tidak jauh berbeda dengan pemilihan-pemilihan wakil parlemen di era modern.
Di Athena, Solun pun bertindak dengan hal serupa, namun yang lebih nahas adalah ketika demokrasi yang banyak dinukil dari Negara guru demokrasi ini adalah justru diawali dengan terjadinya praktek demokrasi yang paling tidak demokratis. Terjadi sekat antara penduduk satu dengan lainnya, praktek strata sosial tidak terelakkan dalam perwakilan kepemerintahan. Para wanita dan penduduk yang ‘tidak terpandang’ tidak mempunyai hak suara dalam perwakilan lembaga kepemerintahan.
Multiinterprestasi Demokrasi
Term demokrasi yang ditawarkan peradaban Yunani sebenarnya bukanlah hal final yang tidak menerima reduksi. Sekilas sangat berlawanan ketika kita membandingkan term demokrasi tersebut. Hal pertama yaitu kata ‘kekuasaan/ kepemerintahan rakyat’ sebagai induk dari berbagai derivasi makna yang multiinterprestasi, bila kita ingin menetapkan unsur kemutlakan semata atas rakyat, maka teori itu sedari pertama telah gugur dengan sendirinya, hal tersebut tidak diragukan lagi ketika kita melihat Liukurgh mengawali semedinya di Peribadatan Delvi yang kemudian darinya memunculkan sistem pemerintahan yang dititahkan oleh Tuhan.
Kedua, praktek yang berjalan dari awal diikrarkannya demokrasi seharusnya menawarkan contoh nyata dari kepemerintahan rakyat. Bahwa ‘seluruh’ rakyat dan tanpa terkecuali, mereka lah yang sejatinya mengurus tata kepemerintahan. Tapi yang kita dapati bukan hal leterlejk seperti yang tertera dalam kata-kata demokrasi secara langsung, bahkan Liukurgh dan Solun pun paham bahwa hal tersebut sangat tidak memungkinkan hingga, demokrasi perwakilan di parlemen pun menjadi tafsiran yang sejalan akan term ‘demos kratos’ seperti yang telah dipaparkan.
Ketiga, secara makna yang tersirat dari yang tersurat, sistem kepemerintahan ala demokrasi memiliki pandangan-pandangan bijak lain yang menguntungkan masyarakat. Interprestasi lain yang ditawarkan dari sistem pemerintahan demokrasi adalah sikap dan posisi rakyat sebagai pihak yang diuntungkan dari adanya sistem pemerintahan yang ‘pro rakyat’ mengingat demokrasi adalah satu-satunya sistem yang secara struktural bisa mewakili aspirasi rakyat. Lain dengan hal tersebut sistem demokrasi juga memungkinkan akan munculnya prakek-praktek pemerintahan yang diktator, otoriter ataupun monarki. Sehingga dilihat dari segi manfaat yang menguntungkan pihak rakyat maka tidak salah bila term ‘demokrasi’ memang term yang pas untuk sistem pemerintahan.
Sebuah komentar yang cukup bijak dan objektif dari Robert Mussil "Tentu saja keliru menganggap bahwa dengan demokrasi semua kehendak rakyat dapat dipenuhi, Namun, manakla kita melihat upaya untuk membuat keputusan menyangkut kepentingan yang berbeda tidak lagi dengan ipsau dan pistol (baca: kekerasan) melainkan melalui pemungutan suara, maka itu adalah proses yang lebih manusiawi dan beradab"
Tuhan dan Rakyat dalam Ranah Kepemerintahan
Dengan tidak berlebihan, penulis sekali lagi ingin menekankan hubungan titah Tuhan Liukurgh dengan sistem kepemerintahannya yang mengatasnamakan rakyat. Asumsi yang ingin ditimbang adalah sinkronisasi hak atau pun keuntungan publik dengan ‘pengistilahan’ hak Tuhan. Dalam kajian keislaman (terlepas dari perangkap pluralisme), kita mengenal dalam Ushul Fikih hak hamba dan hak Tuhan, dimana pertama adalah gambaran tentang hak-hak individu (hamba) dan yang kedua yang dimaksud dari hak Tuhan tidak lain adalah hak-hak kemanusiaan yang menyangkut banyak pihak, publik.
Paparan singkat sebelumnya hanyalah keinginan untuk menyelaraskan suatu term kemanusiaan secara khayalak ramai atau publik tentang sangkut-pautnya dengan ketuhanan. Sehingga ketika kita berusaha memaknai kepemerintahan Tuhan yang diderivasikan terhadap manusia secara communal, maka manusia disini selanjutnya bisa diartikulasikan sebagai pihak yang secara legislatif, yudikatif dan eksekutif berperan dalam tatanan kemasyrakatan, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sebagai umat Islam sejatinya tidak perlu tercengang ketika mendengar pengistilahan-pengistilahan tersebut (demokrasi/ kepemerintahan/ kedaulatan/ kekuasaan rakyat) secara proporsi yang diberikan. Dalam al-Quran sendiri kata-kata kedaulatan juga tertera secara dhahir.
“Nabi mereka berkata kepada mereka: Allah sesungguhnya telah mengutus Thalut sebagai raja untuk kalian. Mereka menjawab: Bagaimana mungkin ia mempunyai kedaulatan atas kami sedangkan kami lebih berhak terhdap kedaulatan tersebut daripada dirinya ....” bila kita simak surat al-Baqarah ayat 247 diatas, lafazd mulk yang dinisbahkan kepada manusia pun juga memiliki makna yang sama ketika manusia juga menjadi khalifah di planet bumi seperti yang tercantum di surat yang sama (Rif’iyyatul Ka’bah, M.A dalam Politik dan Hukum dalam al-Quran).
Sebaliknya, bila kita telisik lebih mendalam, term yang bias dan diagungkan oleh sebagian golongan dalam Islam pun, bila dipahami secara dangkal lagi-lagi juga bisa menjadi bomerang bagi mereka sendiri, khilafah. Bila yang dirujuk oleh sebagian orang tersebut tentang kekhalifahan masa sahabat, maka disana juga akan kita temukan unsur-unsur pembentuk sistem kepemerintahan yang mengatasnamakan masyarakat. Adanya syura, musâwâh, ikhtiyar khalifah (pemimpin), perwakilan ahlul ‘ilmi wal ‘aqdi dan unsur lain pembentuk sistem kepemerintahan yang, secara praktek tidak berseberangan dengan demokrasi.
Kesimpulan, menjadi sebuah kelebihan tersendiri bagi al-Quran sebagai kitab suci yang diklaim kesempurnaannya dengan universalitas dan up to date-nya ketika mengglobalkan sistem kepemerintahan. Bisa dibayangkan kalau al-Quran merinci sistem tersebut, jumlah wakil pemerintahan, jumlah menteri, dewan-dewan legislatif, yudikatif, eksekutif dan lainnya. Namun, kita harus mengakui bahwa nilai-nilai kesempurnaan dalam management kepemerintahan dan bahkan bermasyarakat secara tekstual ataupun kontekstual Allah sudah menyediakannya untuk selalu dikaji.


